Pedoman Dasar Kohati
(PDK)
PEDOMAN DASAR KOHATI
HASIL MUSYAWARAH
NASIONAL
KORPS HMI-WATI XIX
MUKADDIMAH
Sesungguhnya
Allah SWT, telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq dan sempurna untuk
mengatur umat manusia agar berkehidupan sesuai fitrahnya sebagai khalifah di
muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.
Di sisi
Allah SWT, manusia baik laki-laki maupun perempuan mempunyai derajat yang sama,
yang membedakan hanyalah ketaqwaannya, yakni sejauh mana ia istiqamah/teguh
mengimani dan mengamalkan ajaran-ajaran Ilahi dalam kehidupan sehari-hari.
Nabi
Muhammad SAW, sebagai pembawa risalah terakhir juga menekankan posisi strategis
kaum perempuan dalam masyarakat sebagaimana sabdanya yang berbunyi : “Perempuan
adalah tiang negara, bila kaum perempuannya baik (berahlak karimah) maka
negaranya baik dan bila perempuannya rusak (amoral) maka rusaklah negara itu”.
Dalam rangka memaknai peran strategis tersebut maka kaum perempuan dituntut
untuk menguasai ilmu agama, Iptek serta keterampilan yang tinggi, dengan
senantiasa menyadari akan kodrat kemanusiaannya.
Perempuan
sebagai salah satu elemen masyarakat harus memainkan peranannya mewujudkan
masyarakat adil makmur yang diridhoi oleh Allah SWT. Dan sebagai salah satu
strategi perjuangan dalam mewujudkan mission HMI, diperlukan sebuah wadah yang
menghimpun segenap potensi HMI dalam wacana keperempuanan untuk melaksanakan
fungsi dan tanggung jawabnya, dan untuk mewujudkannya HMI membentuk Korps
HMIWati (KOHATI). Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, KOHATI harus
berkesinambungan dengan HMI dan penuh kebijaksanaan yang dinafasi keimanan
kepada Allah SWT, serta berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga HMI.
Untuk
menjabarkan operasionalisasi KOHATI tersebut, dibuatlah Pedoman Dasar KOHATI
sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian KOHATI
a) KOHATI adalah singkatan dari
Korps-HMI-Wati.
b) KOHATI adalah badan khusus HMI yang
bertugas membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-Wati dalam wacana dan dinamika
gerakan keperempuanan.
c) KOHATI adalah bidang pemberdayaan
perempuan di HMI setingkat.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
a. KOHATI didirikan pada tanggal 2
Jumadil Akhir 1386 H bertepatan dengan tanggal 17 September 1966 M pada Kongers
VIII di Solo.
b. KOHATI berkedudukan di tempat
kedudukan HMI.
Pasal 3
Tujuan
Terbinanya Muslimah
Berkualitas Insan Cita.
Pasal 4
Status
a. KOHATI merupakan salah satu badan
khusus HMI.
b. Secara struktural pengurus KOHATI ex
officio pimpinan HMI, diwakili oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum
dan Ketua Bidang.
Pasal 5
Sifat
KOHATI bersifat
Semi-Otonom.
Pasal 6
Fungsi
a. KOHATI berfungsi sebagai wadah
peningkatan dan pengembangan potensi kader HMI dalam wacana dan dinamika
keperempuanan.
b. Di tingkat internal HMI, KOHATI
berfungsi sebagai bidang pemberdayaan perempuan
c. Di tingkat eksternal HMI, KOHATI
berfungsi sebagai organisasi perempuan.
Pasal 7
Peran
KOHATI berperan sebagai Pencetak dan
Pembina Muslimah Sejati untuk menegakkan dan mengembangkan nilai-nilai
ke-Islaman dan ke-Indonesiaan.
Pasal 8
Keanggotaan
Anggota KOHATI adalah
HMI-Wati yang telah lulus Latihan Kader I (LK I).
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
A. Struktur Kekuasaan
Pasal 9
Musyawarah KOHATI
a. Musyawarah kohati adalah instansi
pengambilan keputusan tertinggi di KOHATI
b. Musayawarah KOHATI merupakan forum
laporan pertanggungjawaban pengurus, perumusan program kerja KOHATI, dan
memilih serta menetapkan formatur/ketua umum dan dua (2) mide formateur.
1. Di tingkat nasional diselenggarakan
Musyawarah Nasional KOHATI dalam rangkaian Kongres HMI.
2. Di Tingkat daerah diselenggarakan
Musyawarah Daerah KOHATI BADKO dalam rangkaian Musyawarah Daerah BADKO HMI.
3. Di tingkat cabang diselenggarakan
Musyawarah KOHATI Cabang dalam rangkaian Konferensi HMI Cabang.
4. Di tingkat KORKOM diselengarakan
Musyawarah KOHATI KORKOM dalamrangkaian Musyawarah KORKOM.
5. Ditingkat komisariat diselenggarakan
Musyawarah KOHATI Komisariat dalam rangkaian Rapat Anggota Komisariat.
Pasal 10
Peserta Musyawarah
a. Peserta Musyawarah Nasional KOHATI,
terdiri dari :
1. Utusan adalah pengurus KOHATI HMI
Cabang Penuh.
2. Peninjau adalah seluruh Pengurus
KOHATI PB HMI, 2 orang Pengurus KOHATI BADKO HMI, 1 orang Pengurus KOHATI HMI
Cabang Persiapan dan Bidang Pemberdayaan perempuan.
b. Peserta Musyawarah Daerah KOHATI,
terdiri dari :
1. Utusan adalah Pengurus KOHATI HMI Cabang
Penuh.
2. Peninjau adalah seluruh Pengurus
KOHATI BADKO HMI, 1 orang Pengurus KOHATI HMI Cabang Persiapan dan Bidang
Pemberdayaan Perempuan diwilayah koordinasinya.
c. Peserta Musyawarah KOHATI HMI Cabang
terdiri dari :
1. Utusan adalah Pengurus KOHATI HMI
Komisariat Penuh.
2. Peninjau adalah seluruh Pengurus
KOHATI HMI cabang, 1 orang pengurus KOHATI Komisariat Persiapan dan Bidang
pemberdayaan perempuanan.
d. Peserta Musyawarah KOHATI KORKOM HMI
terdiri dari :
1. Utusan adalah Pengurus KOHATI HMI Komisariat
Penuh.
2. Peninjau adalah Pengurus KOHATI
KORKOM HMI, Pengurus KOHATI HMI Komisariat Persiapan, dan Bidang Pemberdayaan
perempuan.
e. Peserta Musyawarah KOHATI HMI
Komisariat terdiri dari :
1. Utusan adalah Anggota KOHATI HMI
Komisariat.
2. Peninjau adalah Pengurus KOHATI HMI
Komisariat.
Pasal 11
Instansi Pengambilan Keputusan
a. Setiap keputusan KOHATI dilakukan
secara musyawarah dengan tata susunan tingkatan instansi pengambilan
keputusannya adalah rapat pleno, rapat harian, rapat presidium.
a. Untuk penyusunan rencana kerja
operasional diselenggarakan rapat bidang dan rapat kerja.
B. Struktur Pimpinan
Pasal 12
Pimpinan KOHATI
a. Ditingkat PB HMI dibentuk KOHATI PB
HMI.
b. Ditingkat BADKO HMI dibentuk KOHATI
BADKO HMI.
c. Ditingkat HMI Cabang dibentuk KOHATI
HMI Cabang.
d. Ditingkat KORKOM dibentuk KOHATI
KORKOM HMI.
e. Ditingkat Komisariat dibentuk KOHATI
HMI Komisariat.
Pasal 13
Pembentukan Pimpinan KOHATI
a. Penetapan Ketua Umum KOHATI
ditentukan oleh Musyawarah KOHATI.
b. Bila Ketua Umum KOHATI tidak dapat
menjalankan tugasnya dan/atau melakukan
pelanggaran
terhadap aturan-aturan organisasi maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum
oleh Sidang
Pleno KOHATI melalui Rapat Pleno KOHATI.
Pasal 14
Personalia Pengurus KOHATI
a. Formateur/Ketua Umum menyusun
struktur kepengurusan KOHATI dan dibantu oleh 2 (dua) orang Mide Formateur.
b. Formasi pengurus KOHATI PB HMI,
KOHATI BADKO HMI, KOHATI HMI Cabang, KOHATI KORKOM HMI dan KOHATI HMI
Komisariat terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua
Bidang dan Departemen-Depatemen, atau sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris dan
Bendahara.
c. Struktur Pengurus KOHATI berbentuk
garis fungsional.
Pasal 15
Kriteria Pengurus
a. Yang dapat menjadi Ketua
Umum/Pengurus KOHATI PB HMI adalah HMI-Wati yang
pernah menjadi Pengurus KOHATI HMI
Cabang dan/atau kohati badko HMI / kohati
PB HMI, berprestasi, telah lulus LKK
dan LK III (pasal 53 huruf f ayat 5)
b. Yang dapat menjadi Ketua Umum
/Pengurus KOHATI BADKO HMI adalah HMIWati
yang pernah menjadi Pengurus KOHATI
HMI Komisariat dan / atau KOHATI
HMI Cabang, KOHATI BADKO HMI,
berprestasi, yang telah lulus LKK dan LK II.
c. Yang dapat menjadi Ketua
Umum/Pengurus KOHATI HMI cabang adalah HMI-Wati
yang pernah menjadi Pengurus KOHATI
Komisariat / Bidang Pemberdayaan
Perempuan HMI komisariat, KOHATI
KORKOM HMI dan/atau KOHATI HMI
Cabang, berprestasi dan telah lulus
LKK dan LK II
d. Yang dapat menjadi Ketua
Umum/Pengurus KOHATI KORKOM adalah HMI-Wati
yang pernah menjadi pengurus KOHATI
HMI Komisariat/Bidang Pemberdayaan
Perempuan, berprestasi dan telah
lulus LKK.
e. Yang dapat menjadi Ketua
Umum/Pengurus KOHATI Komisariat adalah HMI-Wati
berprestasi yang telah mengikuti LK I
dan LKK.
Pasal 16
Pengesahan dan Pelantikan Pengurus
KOHATI
a. Di tingkat PB HMI, KOHATI PB HMI
disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum PB
HMI.
b. Di tingkat BADKO HMI, KOHATI BADKO
HMI disahkan dan dilantik oleh Ketua
Umum BADKO HMI, KOHATI HMI Cabang,
KOHATI KORKOM HMI dan
KOHATI HMI Komisariat disahkan dan
dilantik oleh Ketua Umum HMI setingkat.
BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 17
KOHATI PB HMI
a. KOHATI PB HMI bertanggung jawab
kepada MUNAS KOHATI dan menyampaikan
laporannya kepada Kongres.
b. KOHATI PB HMI bersifat koordinatif
terhadap KOHATI BADKO HMI dan KOHATI
HMI Cabang.
c. KOHATI PB HMI adalah penanggung
jawab masalah KOHATI dan wacana serta
dinamika gerakan keperempuanan di
tingkat nasional.
Pasal 18
KOHATI BADKO HMI
a. KOHATI BADKO HMI adalah unsur
perpanjangan tangan KOHATI PB HMI yang
mengkoordinir kegiatan-kegiatan
KOHATI HMI Cabang di wilayah koordinasinya.
b. KOHATI BADKO HMI bertanggung jawab
kepada Musyawarah Daerah KOHATI
BADKO HMI dan menyampaikan laporan
kepada MUSDA BADKO serta
menyampaikan tembusan laporan kepada
KOHATI PB HMI.
c. KOHATI BADKO HMI menyampaikan
laporan informasi keja minimal enam bulan
sekali kepada KOHATI PB HMI.
d. KOHATI BADKO HMI adalah penanggung
jawab masalah KOHATI dan wacana serta
dinamika gerakan keperempuanan di
tingkat regional.
Pasal 19
KOHATI HMI Cabang
a. KOHATI HMI Cabang adalah aparat
HMI Cabang yang mengkoordinir kegiatan
bidang Pemberdayaan perempuan HMI
Cabang setempat.
b. KOHATI HMI Cabang bertanggung
jawab kepada Musyawarah KOHATI HMI
Cabang dan memberikan laporan kepada
KONFERCAB.
c. Menyampaikan hasil musyawarah
KOHATI HMI Cabang dan susunan kepengurusan
KOHATI HMI Cabang kepada HMI Cabang
setingkat dengan tembusan PB HMI,
KOHATI PB HMI dan KOHATI BADKO HMI
d. KOHATI HMI Cabang bersifat
koordinatif kepada KOHATI Komisariat.
e. KOHATI HMI Cabang adalah
penanggung jawab terhadap masalah KOHATI dan
wacana serta dinamika gerakan
perempuan di tingkat cabang.
f. KOHATI HMI Cabang menyampaikan
laporan dan informasi kerja minimal 6 bulan
sekali kepada KOHATI PB HMI dengan
tembusan kepada KOHATI BADKO HMI
Pasal 20
KOHATI HMI KORKOM
a. KOHATI HMI KORKOM adalah
perpanjangan tangan KOHATI HMI Cabang yang
mengkoordinir kegiatan-kegiatan
KOHATI HMI Komisariat di wilayah koordinasinya
b. KOHATI KORKOM bertanggung jawab
kepada Musyawarah KOHATI KORKOM
dan menyampaikan laporan kepada
Musyawarah KORKOM.
c. Menyampaikan hasil musyawarah
KOHATI KORKON dan lampiran susunan
kepengurusan KOHATI KORKOM HMI kepada
KOHATI HMI cabang.
d. HMI KORKOM menyampaikan laporan
dan informasi kerja minimal 6 bulan sekali
kepada KOHATI HMI Cabang.
Pasal 21
KOHATI HMI Komisariat
a. KOHATI HMI Komisariat adalah
aparat HMI Komisariat yang mengkoordinir
pembinaan perkaderan serta kegiatan
bidang pemberdayaan perempuan HMI
Komisariat.
b. KOHATI HMI Komisariat bertanggung
jawab kepada Musyawarah KOHATI HMI
Komisariat dan menyampaikan laporan
pada Rapat Anggota Komisariat.
c. Menyampaikan hasil musyawarah dan
lampiran susunan pengurus kepada HMI
Komisariat dengan tembusan HMI Cabang,
KOHATI HMI Cabang dan KOHATI
KORKOM.
d. Menyampaikan informasi kegiatan
minimal 6 bulan sekali kepada KOHATI HMI
Cabang dengan tembusan kepada KOHATI
KORKOM HMI.
BAB IV
ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN
Pasal 22
Pedoman Administrasi dan Surat
Menyurat KOHATI
a. Administrasi dan surat menyurat
KOHATI disesuaikan dengan administrasi dan surat
menyurat yang berlaku di HMI.
b. Untuk surat intern (dalam) dengan
kode : Nomor surat/A/Sek/KHI/bulan Hijriah/tahun
Hijriah
c. Untuk surat ekstern (keluar)
dengan kode : Nomor surat/B/Sek/KHI/bulan Hijriah/Tahun
Hijriah.
d. Khusus surat keluar instansi HMI
ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris
Umum KOHATI.
Pasal 23
Atribut KOHATI
Yang termasuk dalam atribut KOHATI
adalah mars, badge, stempel, kop surat dan busana KOHATI.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 24
Keuangan
Sumber dana KOHATI diperoleh dari
dana yang halal dan tidak mengikat.
BAB VI
PEMBENTUKAN, PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
KOHATI
Pasal 25
Pembentukan KOHATI
a. Pembentukan KOHATI di tingkat
KOHATI PB HMI, BADKO HMI, HMI Cabang,
KOHATI KORKOM HMI dan HMI Komisariat
diputuskan pada putusan tertinggi HMI
setingkat.
b. Status KOHATI HMI Cabang
disesuaikan dengan status HMI Cabang.
c. Status KOHATI HMI Komisariat
disesuaikan dengan status HMI Komisariat.
Pasal 26
Pembekuan KOHATI
Pembekuan KOHATI di tingkat KOHATI PB
HMI, KOHATI BADKO HMI, KOHATI
HMI Cabang, KOHATI KORKOM HMI dan
KOHATI Komisariat diputuskan pada putusan
tertinggi HMI setingkat.
Pasal 27
Pembubaran KOHATI
Pembubaran KOHATI hanya dapat
dilakukan oleh Kongres HMI.
BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 28
a. Penjabaran tentang status, sifat,
fungsi dan peran KOHATI dirumuskan dalam tafsir
tersendiri
b. Bagan struktur kepengurusan
organisasi, tujuan KOHATI dirumuskan tersendiri.
Pasal 29
Hal lain yang menyangkut ketetapan
yang tidak tercantum dalam pedoman ini disesuaikan
dengan pedoman organisasi HMI
dan/atau peraturan PB HMI/KOHATI PB HMI.