Selasa, 11 Desember 2012

Pedoman Dasar Kohati (PDK)

Pedoman Dasar Kohati (PDK)

PEDOMAN DASAR KOHATI
HASIL MUSYAWARAH NASIONAL
KORPS HMI-WATI XIX

MUKADDIMAH
Sesungguhnya Allah SWT, telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq dan sempurna untuk mengatur umat manusia agar berkehidupan sesuai fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.

Di sisi Allah SWT, manusia baik laki-laki maupun perempuan mempunyai derajat yang sama, yang membedakan hanyalah ketaqwaannya, yakni sejauh mana ia istiqamah/teguh mengimani dan mengamalkan ajaran-ajaran Ilahi dalam kehidupan sehari-hari.

Nabi Muhammad SAW, sebagai pembawa risalah terakhir juga menekankan posisi strategis kaum perempuan dalam masyarakat sebagaimana sabdanya yang berbunyi : “Perempuan adalah tiang negara, bila kaum perempuannya baik (berahlak karimah) maka negaranya baik dan bila perempuannya rusak (amoral) maka rusaklah negara itu”. Dalam rangka memaknai peran strategis tersebut maka kaum perempuan dituntut untuk menguasai ilmu agama, Iptek serta keterampilan yang tinggi, dengan senantiasa menyadari akan kodrat kemanusiaannya.

Perempuan sebagai salah satu elemen masyarakat harus memainkan peranannya mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhoi oleh Allah SWT. Dan sebagai salah satu strategi perjuangan dalam mewujudkan mission HMI, diperlukan sebuah wadah yang menghimpun segenap potensi HMI dalam wacana keperempuanan untuk melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya, dan untuk mewujudkannya HMI membentuk Korps HMIWati (KOHATI). Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, KOHATI harus berkesinambungan dengan HMI dan penuh kebijaksanaan yang dinafasi keimanan kepada Allah SWT, serta berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMI.

Untuk menjabarkan operasionalisasi KOHATI tersebut, dibuatlah Pedoman Dasar KOHATI sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian KOHATI

a)      KOHATI adalah singkatan dari Korps-HMI-Wati.
b)      KOHATI adalah badan khusus HMI yang bertugas membina, mengembangkan dan meningkatkan  potensi HMI-Wati dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan.
c)      KOHATI adalah bidang pemberdayaan perempuan di HMI setingkat.

Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
a.      KOHATI didirikan pada tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H bertepatan dengan tanggal 17 September 1966 M pada Kongers VIII di Solo.
b.      KOHATI berkedudukan di tempat kedudukan HMI.

Pasal 3
Tujuan

Terbinanya Muslimah Berkualitas Insan Cita.

Pasal 4
Status
a.      KOHATI merupakan salah satu badan khusus HMI.
b.      Secara struktural pengurus KOHATI ex officio pimpinan HMI, diwakili oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Ketua Bidang.

Pasal 5
Sifat
KOHATI bersifat Semi-Otonom.

Pasal 6
Fungsi
a.      KOHATI berfungsi sebagai wadah peningkatan dan pengembangan potensi kader HMI dalam wacana dan dinamika keperempuanan.
b.      Di tingkat internal HMI, KOHATI berfungsi sebagai bidang pemberdayaan perempuan
c.       Di tingkat eksternal HMI, KOHATI berfungsi sebagai organisasi perempuan.

Pasal 7
Peran
KOHATI berperan sebagai Pencetak dan Pembina Muslimah Sejati untuk menegakkan dan mengembangkan nilai-nilai ke-Islaman dan ke-Indonesiaan.

Pasal 8
Keanggotaan
Anggota KOHATI adalah HMI-Wati yang telah lulus Latihan Kader I (LK I).

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

A. Struktur Kekuasaan
Pasal 9
Musyawarah KOHATI

a.      Musyawarah kohati adalah instansi pengambilan keputusan tertinggi di KOHATI
b.      Musayawarah KOHATI merupakan forum laporan pertanggungjawaban pengurus, perumusan program kerja KOHATI, dan memilih serta menetapkan formatur/ketua umum dan dua (2) mide formateur.
1.      Di tingkat nasional diselenggarakan Musyawarah Nasional KOHATI dalam rangkaian Kongres HMI.
2.      Di Tingkat daerah diselenggarakan Musyawarah Daerah KOHATI BADKO dalam rangkaian Musyawarah Daerah BADKO HMI.
3.      Di tingkat cabang diselenggarakan Musyawarah KOHATI Cabang dalam rangkaian Konferensi HMI Cabang.
4.      Di tingkat KORKOM diselengarakan Musyawarah KOHATI KORKOM dalamrangkaian Musyawarah KORKOM.
5.      Ditingkat komisariat diselenggarakan Musyawarah KOHATI Komisariat dalam rangkaian Rapat Anggota Komisariat.

Pasal 10
Peserta Musyawarah
a.      Peserta Musyawarah Nasional KOHATI, terdiri dari :
1.      Utusan adalah pengurus KOHATI HMI Cabang Penuh.
2.      Peninjau adalah seluruh Pengurus KOHATI PB HMI, 2 orang Pengurus KOHATI BADKO HMI, 1 orang Pengurus KOHATI HMI Cabang Persiapan dan Bidang Pemberdayaan perempuan.
b.      Peserta Musyawarah Daerah KOHATI, terdiri dari :
1.      Utusan adalah Pengurus KOHATI HMI Cabang Penuh.
2.      Peninjau adalah seluruh Pengurus KOHATI BADKO HMI, 1 orang Pengurus KOHATI HMI Cabang Persiapan dan Bidang Pemberdayaan Perempuan diwilayah koordinasinya.
c.       Peserta Musyawarah KOHATI HMI Cabang terdiri dari :
1.      Utusan adalah Pengurus KOHATI HMI Komisariat Penuh.
2.      Peninjau adalah seluruh Pengurus KOHATI HMI cabang, 1 orang pengurus KOHATI Komisariat Persiapan dan Bidang pemberdayaan perempuanan.
d.      Peserta Musyawarah KOHATI KORKOM HMI terdiri dari :
1.      Utusan adalah Pengurus KOHATI HMI Komisariat Penuh.
2.      Peninjau adalah Pengurus KOHATI KORKOM HMI, Pengurus KOHATI HMI Komisariat Persiapan, dan Bidang Pemberdayaan perempuan.
e.      Peserta Musyawarah KOHATI HMI Komisariat terdiri dari :
1.      Utusan adalah Anggota KOHATI HMI Komisariat.
2.      Peninjau adalah Pengurus KOHATI HMI Komisariat.

Pasal 11
Instansi Pengambilan Keputusan
a.      Setiap keputusan KOHATI dilakukan secara musyawarah dengan tata susunan tingkatan instansi pengambilan keputusannya adalah rapat pleno, rapat harian, rapat presidium.
a.      Untuk penyusunan rencana kerja operasional diselenggarakan rapat bidang dan rapat kerja.

B. Struktur Pimpinan
Pasal 12
Pimpinan KOHATI
a.      Ditingkat PB HMI dibentuk KOHATI PB HMI.
b.      Ditingkat BADKO HMI dibentuk KOHATI BADKO HMI.
c.       Ditingkat HMI Cabang dibentuk KOHATI HMI Cabang.
d.      Ditingkat KORKOM dibentuk KOHATI KORKOM HMI.
e.      Ditingkat Komisariat dibentuk KOHATI HMI Komisariat.

Pasal 13
Pembentukan Pimpinan KOHATI
a.      Penetapan Ketua Umum KOHATI ditentukan oleh Musyawarah KOHATI.
b.      Bila Ketua Umum KOHATI tidak dapat menjalankan tugasnya dan/atau melakukan
pelanggaran terhadap aturan-aturan organisasi maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum
oleh Sidang Pleno KOHATI melalui Rapat Pleno KOHATI.

Pasal 14
Personalia Pengurus KOHATI
a.      Formateur/Ketua Umum menyusun struktur kepengurusan KOHATI dan dibantu oleh 2 (dua) orang Mide Formateur.
b.      Formasi pengurus KOHATI PB HMI, KOHATI BADKO HMI, KOHATI HMI Cabang, KOHATI KORKOM HMI dan KOHATI HMI Komisariat terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua Bidang dan Departemen-Depatemen, atau sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
c.       Struktur Pengurus KOHATI berbentuk garis fungsional.

Pasal 15
Kriteria Pengurus
a. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI PB HMI adalah HMI-Wati yang
pernah menjadi Pengurus KOHATI HMI Cabang dan/atau kohati badko HMI / kohati
PB HMI, berprestasi, telah lulus LKK dan LK III (pasal 53 huruf f ayat 5)
b. Yang dapat menjadi Ketua Umum /Pengurus KOHATI BADKO HMI adalah HMIWati
yang pernah menjadi Pengurus KOHATI HMI Komisariat dan / atau KOHATI
HMI Cabang, KOHATI BADKO HMI, berprestasi, yang telah lulus LKK dan LK II.
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI HMI cabang adalah HMI-Wati
yang pernah menjadi Pengurus KOHATI Komisariat / Bidang Pemberdayaan
Perempuan HMI komisariat, KOHATI KORKOM HMI dan/atau KOHATI HMI
Cabang, berprestasi dan telah lulus LKK dan LK II
d. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI KORKOM adalah HMI-Wati
yang pernah menjadi pengurus KOHATI HMI Komisariat/Bidang Pemberdayaan
Perempuan, berprestasi dan telah lulus LKK.
e. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI Komisariat adalah HMI-Wati
berprestasi yang telah mengikuti LK I dan LKK.

Pasal 16
Pengesahan dan Pelantikan Pengurus KOHATI
a. Di tingkat PB HMI, KOHATI PB HMI disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum PB
HMI.
b. Di tingkat BADKO HMI, KOHATI BADKO HMI disahkan dan dilantik oleh Ketua
Umum BADKO HMI, KOHATI HMI Cabang, KOHATI KORKOM HMI dan
KOHATI HMI Komisariat disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum HMI setingkat.

BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 17
KOHATI PB HMI
a. KOHATI PB HMI bertanggung jawab kepada MUNAS KOHATI dan menyampaikan
laporannya kepada Kongres.
b. KOHATI PB HMI bersifat koordinatif terhadap KOHATI BADKO HMI dan KOHATI
HMI Cabang.
c. KOHATI PB HMI adalah penanggung jawab masalah KOHATI dan wacana serta
dinamika gerakan keperempuanan di tingkat nasional.

Pasal 18
KOHATI BADKO HMI
a. KOHATI BADKO HMI adalah unsur perpanjangan tangan KOHATI PB HMI yang
mengkoordinir kegiatan-kegiatan KOHATI HMI Cabang di wilayah koordinasinya.
b. KOHATI BADKO HMI bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah KOHATI
BADKO HMI dan menyampaikan laporan kepada MUSDA BADKO serta
menyampaikan tembusan laporan kepada KOHATI PB HMI.
c. KOHATI BADKO HMI menyampaikan laporan informasi keja minimal enam bulan
sekali kepada KOHATI PB HMI.
d. KOHATI BADKO HMI adalah penanggung jawab masalah KOHATI dan wacana serta
dinamika gerakan keperempuanan di tingkat regional.

Pasal 19
KOHATI HMI Cabang
a. KOHATI HMI Cabang adalah aparat HMI Cabang yang mengkoordinir kegiatan
bidang Pemberdayaan perempuan HMI Cabang setempat.
b. KOHATI HMI Cabang bertanggung jawab kepada Musyawarah KOHATI HMI
Cabang dan memberikan laporan kepada KONFERCAB.
c. Menyampaikan hasil musyawarah KOHATI HMI Cabang dan susunan kepengurusan
KOHATI HMI Cabang kepada HMI Cabang setingkat dengan tembusan PB HMI,
KOHATI PB HMI dan KOHATI BADKO HMI
d. KOHATI HMI Cabang bersifat koordinatif kepada KOHATI Komisariat.
e. KOHATI HMI Cabang adalah penanggung jawab terhadap masalah KOHATI dan
wacana serta dinamika gerakan perempuan di tingkat cabang.
f. KOHATI HMI Cabang menyampaikan laporan dan informasi kerja minimal 6 bulan
sekali kepada KOHATI PB HMI dengan tembusan kepada KOHATI BADKO HMI

Pasal 20
KOHATI HMI KORKOM
a. KOHATI HMI KORKOM adalah perpanjangan tangan KOHATI HMI Cabang yang
mengkoordinir kegiatan-kegiatan KOHATI HMI Komisariat di wilayah koordinasinya
b. KOHATI KORKOM bertanggung jawab kepada Musyawarah KOHATI KORKOM
dan menyampaikan laporan kepada Musyawarah KORKOM.
c. Menyampaikan hasil musyawarah KOHATI KORKON dan lampiran susunan
kepengurusan KOHATI KORKOM HMI kepada KOHATI HMI cabang.
d. HMI KORKOM menyampaikan laporan dan informasi kerja minimal 6 bulan sekali
kepada KOHATI HMI Cabang.

Pasal 21
KOHATI HMI Komisariat
a. KOHATI HMI Komisariat adalah aparat HMI Komisariat yang mengkoordinir
pembinaan perkaderan serta kegiatan bidang pemberdayaan perempuan HMI
Komisariat.
b. KOHATI HMI Komisariat bertanggung jawab kepada Musyawarah KOHATI HMI
Komisariat dan menyampaikan laporan pada Rapat Anggota Komisariat.
c. Menyampaikan hasil musyawarah dan lampiran susunan pengurus kepada HMI
Komisariat dengan tembusan HMI Cabang, KOHATI HMI Cabang dan KOHATI
KORKOM.
d. Menyampaikan informasi kegiatan minimal 6 bulan sekali kepada KOHATI HMI
Cabang dengan tembusan kepada KOHATI KORKOM HMI.

BAB IV
ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN
Pasal 22
Pedoman Administrasi dan Surat Menyurat KOHATI
a. Administrasi dan surat menyurat KOHATI disesuaikan dengan administrasi dan surat
menyurat yang berlaku di HMI.
b. Untuk surat intern (dalam) dengan kode : Nomor surat/A/Sek/KHI/bulan Hijriah/tahun
Hijriah
c. Untuk surat ekstern (keluar) dengan kode : Nomor surat/B/Sek/KHI/bulan Hijriah/Tahun
Hijriah.
d. Khusus surat keluar instansi HMI ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris
Umum KOHATI.

Pasal 23
Atribut KOHATI
Yang termasuk dalam atribut KOHATI adalah mars, badge, stempel, kop surat dan busana KOHATI.

BAB V
KEUANGAN
Pasal 24
Keuangan
Sumber dana KOHATI diperoleh dari dana yang halal dan tidak mengikat.

BAB VI
PEMBENTUKAN, PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN KOHATI
Pasal 25
Pembentukan KOHATI
a. Pembentukan KOHATI di tingkat KOHATI PB HMI, BADKO HMI, HMI Cabang,
KOHATI KORKOM HMI dan HMI Komisariat diputuskan pada putusan tertinggi HMI
setingkat.
b. Status KOHATI HMI Cabang disesuaikan dengan status HMI Cabang.
c. Status KOHATI HMI Komisariat disesuaikan dengan status HMI Komisariat.

Pasal 26
Pembekuan KOHATI
Pembekuan KOHATI di tingkat KOHATI PB HMI, KOHATI BADKO HMI, KOHATI
HMI Cabang, KOHATI KORKOM HMI dan KOHATI Komisariat diputuskan pada putusan
tertinggi HMI setingkat.

Pasal 27
Pembubaran KOHATI
Pembubaran KOHATI hanya dapat dilakukan oleh Kongres HMI.

BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 28
a. Penjabaran tentang status, sifat, fungsi dan peran KOHATI dirumuskan dalam tafsir
tersendiri
b. Bagan struktur kepengurusan organisasi, tujuan KOHATI dirumuskan tersendiri.

Pasal 29
Hal lain yang menyangkut ketetapan yang tidak tercantum dalam pedoman ini disesuaikan
dengan pedoman organisasi HMI dan/atau peraturan PB HMI/KOHATI PB HMI.


Jumat, 09 November 2012

SEKILAS MENGENAI KEBERADAAN KORP HMI WATI (KOHATI)


KOHATI adalah singkatan dari Korp HMI-wati, yang merupakan salah satu badan khusus HMI yang bertugas membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-wati dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan. KOHATI didirikan pada tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H, bertepatan dengan tanggal 17 September 1966 pada Kongres HMI ke-8 di Solo. Secara detail mengenai kelembagaan ini dapat dilihat dalam folder PDK (Pedoman Dasar Kekohatian).

KOHATI sebagai salah satu badan khusus yang ada di HMI (pasal ‘57’ ART HMI) memiliki bidang kerja yang sangat khusus dan visioner, yakni keperempuanan. Bicara mengenai perempuan bukanlah hal yang terdengar asing di lingkungan kita, apalagi di kalangan aktivis dan juga sebagai mahasiswa. Pembicaraan mengenai perempuan itu tidak jauh dari seputar fisik perempuan, peran perempuan–publik dan domestik, tenaga kerja perempuan, kekerasan dalam rumah tangga, dan segala isu lain yang menyangkut perempuan. Memang terdengar menjadi begitu spesialnya makhluk yang bernama perempuan ini, sehingga banyak didiskusikan di berbagai kalangan di berbagai tempat. Dan HMI, sebagai organisasi mahasiswa pertama di Indonesia juga harus berstrategi untuk mengembangkan misinya dalam bidang keperempuanan ini.

Sebagai organisasi kader, misi HMI dapat ‘dibantu’ dikembangkan dalam bidang keperempuanan. Namun perubahan yang mendasar dapat dilakukan dalam suatu wadah pengembangan organisasi, yang di HMI disebut dengan KOHATI. Eksistensi KOHATI menjadi satu hal yang sangat penting, karena ia menjadi “laboratorium hidup” dalam menghasilkan HMIWati yang berkualitas menghadapi masa depan. Kualitas yang dihasilkan adalah kualitas terbaik sebagai seorang putri terhadap orang tuanya, seorang ibu bagi anak-anaknya, seorang istri bagi suaminya kelak, serta menjadi seorang anggota masyarakat.

Adalah suatu hal naif bila dikatakan eksistensinya menjadi kehilangan makna. Di kelompok manapun, suatu kelembagaan berdasarkan segragasi seks niscaya diperlukan. KOHATI (Korp HMI Wati) sebagai sebuah lembaga keperempuanan yang ada di Himpunan Mahasiswa Islam tentulah juga memiliki peran penting dalam pergerakan perempuan di Indonesia. Sejak didirikannya pada tanggal 17 September 1966, peranannya dirasakan bukan hanya di lingkungan internal organisasi, namun pula masyarakat secara keseluruhan.

Sebagai lembaga perkaderan, KOHATI sesungguhnya memiliki tujuan yang mulia, yakni terbinanya muslimah yang berkualitas insan cita. Berbagai dinamika perkembangan KOHATI dari periode ke periode menunjukkan karakter dan pencirian yang berbeda-beda. Misalnya saja dapat dilihat pada awal pembentukannya, terdapat tiga semangat yang melatarbelakangi lahirnya KOHATI ini, yakni eksistensi, aktualisasi serta akselerasi.

Eksistensi yang dimaksud adalah adanya suatu semangat dan kesadaran dari kaum hawa untuk dapat menjadi subjek dalam pembangunan bangsa. Sedangkan, aktualisasi bermaksud untuk menyatakan dalam tindakan nyata untuk mengadakan pembaharuan dan perbaikan dalam menghadapi tantangan zaman yang senantiasa berubah. Serta, akselerasi adalah semangat dalam melakukan percepatan peran sosiologis dan politis, yang ditunjukkan sebagai lembaga.

Tentulah sejak didirikan, KOHATI mengalami tantangan zaman yang luar biasa mempengaruhinya. Almarhum Anniswati secara luar biasa pula pernah menuliskan bahwa ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian kita bersama dengan keberadaan lembaga ini. Hal tersebut antara lain peningkatan kualitas KOHATI secara periodik dan kontinue di tingkat pusat, regional dan cabang; kepemimpinan KOHATI yang handal, kompak dan terdiri atas berbagai disiplin ilmu, adanya pemanfaatan para alumniwati di setiap periode bagi perkembangan KOHATI; adanya pembinaan langsung dari HMI; serta berbagai program tukar informasi. Dikatakan luar biasa karena keseluruhan yang disebutkan oleh beliau masih dirasakan sampai sekarang.

RELEVANSI KOHATI MASA KONTEMPORER
Sebuah thesis yang pernah dituliskan oleh seorang aktivis pergerakan perempuan, Shalah Qazan, di antaranya secara lantang, ia menuliskan bahwa suatu gagasan tanpa pergerakan akanlah lenyap dan terlupakan. Pergerakan tanpa mesin penggerak seperti suatu organisasi juga akan mati. Tentu kita juga sering mendengar sebuah pepatah yang amat terkait dengan thesis tersebut; suatu kebaikan yang tidak terorganisir akan dapat dikalahkan oleh suatu keburukan yang terorganisir.

Demikian pula halnya dengan peranan KOHATI. Masyarakat di luar sana, baik secara lokal, nasional dan ataupun internasional banyak membahas berbagai isu tentang keperempuanan. Persoalan ini sudah menjadi persoalan setiap daerah, dan bahkan sampai menjadi isu internasional. HMI harus dapat merespons hal yang dimaksud.

Salah satu yang diperlukan dalam melakukan perubahan itu adalah perluasan networking. Hal tersebut memerlukan sisterhood yang kuat. Sebagai suatu lembaga semi otonom yang ada di HMI, atau sebagai lembaga sayap keperempuanan yang ada di HMI tentulah kita tidak ingin ketinggalan isu. Perlu ada suatu pembahasan khusus tentang isu tersebut yang tertuang dalam suatu kelembagaan yang terstruktur, dan KOHATI-lah lembaga yang dipunyai HMI. Karenanya, sekali lagi ditekankan, gagasan tanpa pergerakan akan mati. Kita adalah perempuan yang sarjana dan sarjana yang perempuan. We have to do something! Majulah Tabah HMI wati, Harapan Bangsa, Membina Masyarakat Islam Indonesia!


Ditulis oleh:
Betty Epsilon Idroos,
Ketua Kohati PB HMI periode 2006-2008
Diposkan:
http://hmi-maktim.blogspot.com/2007/05/sekilas-mengenai-keberadaan-korp-hmi.html

Kamis, 08 November 2012

Sejarah Kohati


Berdirinya HMI di Jogjakarta tanggal 5 Februari 1947 digerakkan oleh 15 orang Mahasiswa yang diantaranya terdapat 2 orang perempuan yaitu Misyarah Hilal dan Siti Zainah. Dalam perkembangan selanjutnya muncullah Siti Baroroh, Tujimah, dan Tedjaningsih. Kehadiran mereka memberikan kesadaran untuk secepatnya membentuk kohati.

KOHATI didirikan pada tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H bertepatan dengan tanggal 17 September 1966 M pada Kongres VIII di SOLO.


Secara khusus motivasi mendirikan wadah khusus keperempuanan didasarkan berbagai faktor yaitu.
  1. Semangat ke-Islaman HMI-Wati yang tinggi
  2. Semangat emansipasi wanita yang membawa keberhasilan diberbagai bidang.
  3. Semangat persatuan yang didasarkan rasa senasib dalam memperjuangkan kemerdekaan fisik maupun spiritual para wanita indonesia.
  4. Rasa tanggung jawab yang besar dalam membangun masyarakat.
  5. HMI-Wati mempunyai cita- cita yang mulia, untuk itu memerlukan wadah dalam membina dan mengembangkannya.
  6. HMI sendiri membutuhkan kekuatan massa yang besar dalam segala aspek perjuangan.

Berbagai Latar Belakang berdirinya KOHATI. Dijelaskan dalam buku Korp HMI Wati Dalam Sejarah 1966-1994 yaitu :


Pertama, Perjuangan HMI makin meningkat sesuai dengan gerakan perjuangan bangsa. Terutama pada masa peralihan dari orde lama menuju orde baru. Peningkatan kesadaran kaum wanita dan masyarakat pada umumnya untuk aktif dalam aspek kehidupan semakin besar. Oleh karena itu, dalam rangka pencapaian tujuan HMI lebih maksimal, dilakukanlah pembagian tugas yang lebih efektif. Manifestasi dari pembagian tugas tersebut

dikembangkanlah lembaga- lembaga khusus. Misalnya Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam, Lembaga Pers Mahasiswa Islam, Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam, Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam dan lain lain sesuai dengan kebutuhan anggota.

Kesadaran untuk lebih meningkatkan peranan dan aktifitas HMI- Wati telah mendorong terbentuknya Corps HMI-WAti (COHATI). Jika dikatakan HMI merupakan kader ummat dan kader bangsa, dengan demikian HMI-Wati turut serta bersamanya menjadi kader wanita islam. Untuk itu sudah sewajarnyalah jika HMI-Wati melakukan suatu usaha untuk meningkatkan kualitas dan perananya dalam setiap gerak HMI.


Kedua, dapat di kutip disini keterangan Anniswati Rokhlan (ketua umum pertama KOHATI PB HMI) yang dimuat dalam majalah COHATI sebagai berikut : Banyak sekali arti yang dapat diambil dari eksistensi KOHATI dalam HMI. Semula memang maksud didirikanya KOHATI adalah pengerahan massa dalam KAP (Kesatuan Aksi Pengayangan) GESTAPU/PKI, dimanakita ikut berpartisipasi aktif. Dalam bentuk Departemen Keputrian, paling- paling hanya tiga atau empat orang saja yang bersedia bekerja, yang lain hanya menonton saja. Dengan korp HMI-wati, maka banyak HMI-Wati yang ambil bagian, sehingga dengan demikian lebih banyak kegiatan yang dilakukan dan lebih banyak HMI-Wati yang belajar dari pengalaman di HMI. Dengan kata lain pembinaan HMI-Wati sebagai anggota HMI lebih riil. .


Ketiga, mengutip keterangan Yulia Mulyati Mantan Sekretaris Umum KOHATI PB yang pertama dikatakan bahwa yang mendorong didirikanya KOHATI adalah karena dibentuknya berbagai korp dalam angkatan bersenjata sebagai wadah khusus perempuan, seperti Angkatan Laut punya KOWAL, Angkatan Darat punya KOWAD, Angkatan Udara punya KOWAU, Angkatan Kepolisian punya POLWAN, maka HMI punya KOHATI. Tujuan dari terbentuknya berbagai korp tersebut adalah untuk mengerahkan masa dalam menghadapi komunis. Yulia juga mengatakan gambaran sebenarnya yang mendorong berdirinya KOHATI adalah untuk pembentukan kader- kader HMI-Wati ysng dapat membawakan aspirasi HMI dimanapun berada, disamping itu juga kualitas dan kuantitas HMI-Wati semakin meningkat sehingga dirasakan sangat penting adanya sebuah wadah yaitu KOHATI. Mengutip pendapatnya Nurhayati Jamaz mengungkapkan bahwa situasi sosial-politik pada sekitar tahun 1966 menyebabkan timbulnya hasrat dan semangat dari seluruh unsur masyarakat yang ada untuk mempersatukan kekuatan dalam menumpas gerakan PKI pada waktu itu. PKI merupakan lawan ideologis HMI yang masuk melalui pintu gerakan perempuan (GERWANI). Upaya HMI untuk bersentuhan langsung pada gerakan keperempuanan membawa konsekwensi logis masuknya HMI ke kancah perjuangan gerakan perempuan, baik formal maupun informal. Sebagai langkah taktis untuk masuk ke wilayah perempuan akan lebih efektif bila HMI memiliki kelompok kepentingan (interest-group) yang dapat diperhitungkan sebagai bagian langsung dari gerakan perempuan yang berbasis organisasi perempuan


Ada dua alasan yang paling mendasar membuat KOHATI didirikan yaitu:


  1. 1. Secara internal, departemen keputrian yang ada pada waktu itu sudah tidak mampu lagi menampung aspirasi para kader HMI-Wati, disamping basic-needs anggota tentang berbagai persoalan perempuan kurang bisa di fasilitasi oleh HMI. Dengan hadirnya sebuah institusi yang secara spesifik menampung aspirasi HMI-Wati juga diharapkan HMI-Wati secara internal memiliki keleluasaan untuk mengatur diri mereka sendiri dan lebih memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan organisasi yang muncul dari basic-needs anggotanya sendiri yaitu kader HMI-Wati.
  2. Secara eksternal, HMI mengalami tantangan yang cukup pelik dikaitkan dengan hadirnya lawan ideologis HMI yaitu komunis yang masuk melalui pintu gerakan perempuan (GERWANI). Selain itu maraknya pergerakan perempuan yang ditandai dengan munculnya organisasi perempuan dengan berbagai pariasi bentuk ideologi, pilihan isu, maupun strategi gerkannya membuat HMI harus merapatkan barisannya dengan cara terlibat aktif dalm kancah gerakan perempuan yang berbasis organisasi perempuan.

Atas dasar pertimbangan itulah pada tanggal 17 September 1966 M bertepatan dengan 2 Jumadil Akhir 1386 H pada Kongres VII di Solo dideklarasikan KOHATI. Terpilih sebagai Ketua Umum KOHATI pertama waktu itu adalah Anniswati Rokhlan